Diperbolehkan memberikan zakat mal kepada orang yang terkena musibah, yang menyebabkan hartanya ludes. Orang tersebut berhak mendapatkan zakat mal untuk memenuhi kebutuhan minimalnya selama satu tahun. Kebutuhan ini mencakup:
1. Tempat Tinggal: Biaya kontrakan atau sewa rumah.
2. Perabot Rumah Tangga: Seluruh isi rumah dan perabot.
3. Biaya Hidup: Kebutuhan makan dan minum selama satu tahun.
4. Pakaian: Pakaian minimal tiga stel untuk setiap anggota keluarga yang dibelikan dari uang zakat.
Transportasi: Pembelian kendaraan roda dua bekas, jika akses ke tempat kerja membutuhkan kendaraan dan tidak ada angkutan umum.
Kebutuhan tersebut dihitung untuk satu tahun. Sebagai contoh perhitungan, jika biaya kontrakan satu tahun adalah 30 juta Rupiah, ditambah 5 juta Rupiah untuk kendaraan, dan 10 juta Rupiah untuk pakaian dan kebutuhan lain, totalnya mencapai 45 juta Rupiah.
Zakat seseorang (misalnya 10 juta Rupiah) halal diberikan seluruhnya kepada satu orang mustahik tersebut. Mustahik tersebut dapat menerima zakat dari banyak muzakki (pemberi zakat) hingga terpenuhi kecukupan minimal satu tahunnya.