Loading…
2025-10-21

Hukum Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya

[BERITA]
Kembali ke Halaman Berita
gambar untuk Hukum Zakat Harta yang Habis karena Zakatnya

Prinsip Dasar

Apabila seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar 1.000 dinar, dan seluruh harta yang dimilikinya memang sebesar itu, maka ia tetap wajib membayarnya. Misalnya, seseorang mengumpulkan hartanya selama 40 tahun, atau meminjamkan sejumlah harta dan membiarkannya selama 40 tahun, lalu ia rutin mengeluarkan zakat setiap tahun, maka selama harta tersebut memenuhi syarat wajib zakat, ia tetap wajib mengeluarkannya, meskipun berisiko hartanya habis.

Kasus Nyata: Direktur HRD yang Tidak Tahu Zakat

Contohnya ketika ada orang yang tidak tahu adanya kewajiban zakat. Banyak dari kaum Muslimin mengalami ini. Pernah disampaikan tema zakat di sebuah kota di Sumatera. Seorang ibu, direktur HRD perusahaan minyak, mengaku tidak tahu adanya kewajiban zakat.

Zakat adalah hak fakir miskin. Jika seseorang lupa berhutang, tetap wajib dibayar ketika ingat. Sama halnya dengan zakat, walau lupa tetap wajib dikeluarkan.


← Sebelumnya

Dalil tentang Pencatatan Malaikat

Selanjutnya →

Khusus Domain Anything.ID