Fikih Zakat Fitrah: Waktu Terbaik Membayar dan Kemudahan Menunaikannya Melalui Laziskhu
[BERITA]
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sekaligus sarana berbagi kebahagiaan kepada fakir miskin menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga sosial, karena memastikan saudara-saudara yang membutuhkan dapat merasakan kecukupan di hari kemenangan.
Rasulullah ﷺ sebagaimana diriwayatkan oleh Muhammad mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan sebagai makanan bagi orang miskin. Besarannya adalah 1 sha’ atau setara kurang lebih 2,5–3 kg makanan pokok, seperti beras di Indonesia, yang ditunaikan untuk setiap jiwa.
⌚Waktu Membayar Zakat Fitrah
Dalam fikih Islam, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa kategori:
Waktu diperbolehkan: sejak awal bulan Ramadhan.
Waktu wajib: sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Waktu paling afdhol (utama): malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Id, agar zakat segera diterima dan dimanfaatkan oleh mustahik pada hari raya.
Menunaikan zakat sebelum shalat Id sangat dianjurkan agar tujuan zakat fitrah—mencukupi kebutuhan fakir miskin di hari raya—benar-benar terwujud.
📃Ketetapan Zakat Fitrah Laziskhu
Melalui opini Dewan Syariah Laziskhu dengan Nomor Surat: 004/SK-DS/LAZISKHU-ZKT/I/2026, yang telah ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2026, diputuskan bahwa besaran zakat fitrah adalah senilai 3 kg beras atau setara Rp 45.000 per jiwa.
Ketentuan ini disusun berdasarkan pertimbangan harga rata-rata beras yang layak konsumsi masyarakat, sehingga zakat yang ditunaikan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi para penerima. Nilai tersebut dapat dibayarkan melalui Laziskhu dalam bentuk beras maupun uang sesuai ketentuan syariat.
📍Lebih Mudah dan Tepat Sasaran Melalui Laziskhu
Untuk memastikan zakat fitrah tersalurkan secara amanah dan tepat sasaran, masyarakat dapat menunaikannya melalui Laziskhu (Lembaga Amil Zakat Khoiru Ummah). Dengan sistem penghimpunan dan pendistribusian yang terencana, Laziskhu berkomitmen menyalurkan zakat sebelum Hari Raya Idul Fitri kepada mustahik yang telah terdata secara akurat.
Pembayaran zakat fitrah melalui Laziskhu juga memberikan kemudahan bagi para muzakki, baik melalui transfer, layanan jemput zakat, maupun kanal resmi lainnya. Dengan demikian, zakat dapat ditunaikan tepat waktu, sesuai syariat, serta didistribusikan secara profesional dan transparan.
Momentum zakat fitrah adalah momentum menyempurnakan ibadah dan berbagi kebahagiaan. Mari tunaikan zakat fitrah tepat waktu dan percayakan penyalurannya kepada Laziskhu, agar ibadah kita semakin sempurna dan manfaatnya semakin luas dirasakan oleh umat. Semoga Allah ﷻ menerima amal kita dan melimpahkan keberkahan bagi seluruh kaum muslimin