Laziskhu dan UB Radio Hadirkan Edukasi Zakat Melalui Podcast Spesial Ramadan
[BERITA]
Malang – Dalam semangat syiar Ramadan 1447 H, Lazis Khoiru Ummah (Laziskhu) bersinergi bersama UB TV menghadirkan tayangan Podcast Spesial Ramadan yang disiarkan secara on air pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai. Pada kesempatan ini, Ustadz Agil Salim, S.Pd. selaku Ketua Yayasan Khoiru Ummah hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan edukasi seputar zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat luas.
Podcast ini dikemas dalam empat segmentasi pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami oleh pendengar. Segmentasi pertama berisi pengenalan Laziskhu sebagai lembaga amil zakat yang berkomitmen dalam penghimpunan dan penyaluran dana umat secara amanah dan profesional. Segmentasi kedua membahas tentang lembaga filantropi keislaman, khususnya peran strategis lembaga zakat dalam membangun kesejahteraan umat dan memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Selanjutnya, pada segmentasi ketiga, pembahasan difokuskan pada program-program Laziskhu, terutama layanan Zakat Fitrah dan Zakat Maal. Dalam sesi ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar dana yang dititipkan dapat dikelola secara tepat sasaran, terukur, dan memberikan dampak yang lebih luas bagi para mustahik. Kemudian pada segmentasi keempat, narasumber menyampaikan penutupan sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat melalui Lembaga Amil Zakat resmi yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah.
Kegiatan podcast ini diharapkan menjadi media edukasi yang bermanfaat, khususnya bagi kalangan akademisi, civitas kampus, dan masyarakat umum, agar semakin memahami urgensi zakat, infak, dan sedekah serta pentingnya menyalurkannya melalui lembaga resmi. Edukasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun literasi filantropi Islam yang lebih kuat, profesional, dan terpercaya di tengah masyarakat.
Salah satu manfaat menunaikan zakat maal melalui lembaga amil zakat resmi adalah adanya bukti setor zakat yang dapat digunakan sebagai pengurang pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, berzakat melalui lembaga resmi juga memberikan banyak manfaat lainnya, di antaranya database muzaki dan mustahik yang cenderung lebih akurat, proses penghimpunan dan pendistribusian yang lebih tertib, penyaluran yang lebih tepat sasaran, adanya laporan pertanggungjawaban yang transparan, serta pengelolaan dana yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai syariat.
Melalui sinergi ini, Laziskhu berharap semakin banyak masyarakat yang memahami bahwa zakat bukan hanya sekadar kewajiban individual, tetapi juga instrumen sosial yang sangat besar manfaatnya dalam membantu kaum dhuafa, memberdayakan umat, dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Dengan menunaikan zakat melalui lembaga resmi, masyarakat turut mengambil bagian dalam gerakan kebaikan yang terorganisir, amanah, dan berdampak luas.