Jelang Idul Adha 2026, Laziskhu Perkuat Kapasitas Amil Lewat Kajian Fiqih Kurban
[BERITA]
Malang – Senin, 4 Mei 2026, LAZIS Khoiru Ummah
(Laziskhu) menggelar kegiatan kajian internal amil sebagai bagian dari
upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman keilmuan para amil. Kegiatan ini
menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pelayanan kepada
masyarakat, khususnya dalam pengelolaan program-program keumatan.
Pada sesi pertama, kajian mengangkat tema Fiqih Kurban
yang disampaikan langsung oleh Dewan Syariah Laziskhu, Ustadz Latif, Lc.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan landasan syariat ibadah kurban yang
terdapat dalam Al-Qur’an, di antaranya Surah Al-Kautsar ayat 2:
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah,"
serta Surah Al-An’am ayat 162:
"Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku (kurban), hidupku dan
matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam."
Beliau juga menegaskan bahwa hukum berkurban adalah sunnah
muakkadah, khususnya bagi umat Muslim yang memiliki kelapangan rezeki. Hal
ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah, bahwa
Rasulullah ﷺ
bersabda:
"Barangsiapa memiliki kelapangan (rezeki), namun tidak berkurban, maka
janganlah ia mendekati tempat shalat kami."
Dalam kajian tersebut, dijelaskan pula kriteria hewan yang
tidak sah untuk dikurbankan, yaitu hewan yang buta, sakit, pincang, serta
lemah atau sangat kurus. Adapun jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban
meliputi unta, sapi, kambing, dan domba, dengan ketentuan usia minimal:
unta 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun, dan domba 6 bulan.
Lebih lanjut, Ustadz Latif menyampaikan beberapa keutamaan
ibadah kurban, di antaranya sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah Allah
SWT, mengikuti sunnah Nabi Muhammad ﷺ, serta sebagai sarana mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah
sekaligus menampakkan syiar Islam.
Selain itu, terdapat beberapa sunnah bagi orang yang
berkurban, seperti tidak memotong rambut dan kuku sejak masuk bulan
Dzulhijjah hingga hewan disembelih, dianjurkan untuk menyembelih hewan
kurban sendiri, serta menyaksikan proses penyembelihan apabila tidak dapat
melakukannya secara langsung.
Dalam hal pemanfaatan daging kurban, disampaikan bahwa
pembagiannya dianjurkan menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk shahibul
qurban (yang berkurban), sepertiga untuk kerabat, dan sepertiga untuk fakir
miskin.
Melalui kajian ini, diharapkan seluruh amil Laziskhu
memiliki pemahaman yang lebih kuat terkait fiqih kurban, sehingga mampu
mengedukasi masyarakat serta menjalankan amanah pengelolaan kurban secara lebih
profesional, sesuai syariat, dan penuh tanggung jawab.