laziskhu Sedang Memuat...
2026-05-06

Jelang Idul Adha 2026, Laziskhu Perkuat Kapasitas Amil Lewat Kajian Fiqih Kurban

[BERITA]
Kembali ke Halaman Berita
gambar untuk Jelang Idul Adha 2026, Laziskhu Perkuat Kapasitas Amil Lewat Kajian Fiqih Kurban

Malang – Senin, 4 Mei 2026, LAZIS Khoiru Ummah (Laziskhu) menggelar kegiatan kajian internal amil sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman keilmuan para amil. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan program-program keumatan.

Pada sesi pertama, kajian mengangkat tema Fiqih Kurban yang disampaikan langsung oleh Dewan Syariah Laziskhu, Ustadz Latif, Lc. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan landasan syariat ibadah kurban yang terdapat dalam Al-Qur’an, di antaranya Surah Al-Kautsar ayat 2:
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah,"
serta Surah Al-An’am ayat 162:
"Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam."

Beliau juga menegaskan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah, khususnya bagi umat Muslim yang memiliki kelapangan rezeki. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah, bahwa Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa memiliki kelapangan (rezeki), namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami."

Dalam kajian tersebut, dijelaskan pula kriteria hewan yang tidak sah untuk dikurbankan, yaitu hewan yang buta, sakit, pincang, serta lemah atau sangat kurus. Adapun jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban meliputi unta, sapi, kambing, dan domba, dengan ketentuan usia minimal: unta 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun, dan domba 6 bulan.

Lebih lanjut, Ustadz Latif menyampaikan beberapa keutamaan ibadah kurban, di antaranya sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah Allah SWT, mengikuti sunnah Nabi Muhammad , serta sebagai sarana mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah sekaligus menampakkan syiar Islam.

Selain itu, terdapat beberapa sunnah bagi orang yang berkurban, seperti tidak memotong rambut dan kuku sejak masuk bulan Dzulhijjah hingga hewan disembelih, dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sendiri, serta menyaksikan proses penyembelihan apabila tidak dapat melakukannya secara langsung.

 

Dalam hal pemanfaatan daging kurban, disampaikan bahwa pembagiannya dianjurkan menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk shahibul qurban (yang berkurban), sepertiga untuk kerabat, dan sepertiga untuk fakir miskin.

Melalui kajian ini, diharapkan seluruh amil Laziskhu memiliki pemahaman yang lebih kuat terkait fiqih kurban, sehingga mampu mengedukasi masyarakat serta menjalankan amanah pengelolaan kurban secara lebih profesional, sesuai syariat, dan penuh tanggung jawab.

 

← Sebelumnya

Kemenag Monitoring Laziskhu: Kinerja Diapresiasi, Wakaf Produktif Didorong Jadi Motor Ekonomi Umat

Selanjutnya →

50 Anak Yatim Dhuafa & Penghafal Qur'an Terima Beasiswa Setiap Bulan, LAZISKHU Hadirkan Harapan Melalui Program Beasiswa Lentera Umat